Kabar Pemalang – Hai sob, buat kalian yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIMnya mau habis, jangan lupa untuk lakukan perpanjangan yah. Jika terlewat meski hanya satu hari, kalian diwajibkan untuk membuat baru.
Berikut ini adalah urutan tata cara perpanjangan SIM berdasarkan pengalaman kami beberapa waktu lalu. Oh iya, untuk perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor Satlantas Pemalang Jl. Jend. A. Yani Nomor 20 Pemalang atau dapat dilakukan melalui SIM Keliling. Silahkan lihat jadwalnya di sini:
Langkah pertama adalah menyiapkan :
- Copy KTP
- KTP asli
- SIM asli
Langkah berikutnya lakukan tes Psikologi, lokasinya berada diĀ Komplek Ruko Hotel Winner (depan Satlantas Polres Pemalang)
- Ambil antrian
- Registrasi dengan biaya Rp 75.000
- Tes Psikologi, ada 30 pertanyaan yang harus dijawab
[…] Tata Cara Perpanjang SIM […]
Comments are closed.