SPPT PBB Pemalang Bakal Beralih ke Sistem Digital, Mulai Disiapkan untuk 2027

0

Kabar Pemalang – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pemalang menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) yang membahas digitalisasi pencetakan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kamis (13/8/2026), di Gedung Sasana Bhakti Praja.

Forum ini dipimpin oleh Sekretaris BPKPAD Kabupaten Pemalang Eko Sulistyo Nugroho, SE., MM. Beliau menyampaikan Latar belakang akan diterapkannya layanan berbasis digital ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 2024 tentang Penyelenggeraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Bagaimana dengan perda ini pemerintahan dapat pemerintahan dapat berjalan secara efektif dengan mengurangi banyak administrasi yang bersifat manual. Nah BPKPAD Kabupaten Pemalang menawarkan digitalisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Nah, rencananya mulai tahun 2027 nanti BPKAD Kabuapten Pemalang akan menerbitkan layanan SPPT PBB secara digital yang dapat diakses melalui perangkat komputer maupun perangkat mobile.

Kabid Pendataan dan Penetapan BPKPAD Kabupaten Pemalang Bambang Eka Riyanto, S.E menyampaikan bahwa sejauh ini sistem pembayaran online berjalan tanpa kendala atau sudah berjalan dengan baik, namun pihaknya mendapat masukan dari berbagai pihak agar masyarakat didorong untuk memanfaatkan layanan pembayaran secara mandiri melalui kanal digital, seperti QRIS dan aplikasi pihak ketiga. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi antrian di bank maupun kantor layanan pembayaran PBB.

Selain itu, peserta FKP juga menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya perlunya sinkronisasi data antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BPKPAD Kabupaten Pemalang, serta penguatan sosialisasi melalui berbagai platform digital dan media sosial.

Sosialisasi juga dinilai perlu menyasar generasi muda untuk membantu mengurangi kesenjangan digital, khususnya bagi masyarakat lanjut usia yang selama ini masih banyak mengurus pembayaran PBB secara langsung atau dengan kata lain generasi mud aini kelak dapat mendampingi orang tuanya dalam menggunakan layanan ini. Aspek keamanan data dan kesiapan infrastruktur juga menjadi perhatian dalam penerapan digitalisasi tersebut.

BPKPAD juga telah menyediakan layanan pengecekan pembayaran PBB secara mandiri melalui e-PBB yang dapat diakses melalui situs epbb.pemalangkab.go.id. Masyarakat dapat mengecek status pembayaran maupun tagihan PBB secara realtime melalui layanan tersebut.

Digitalisasi SPPT PBB tersebut rencananya mulai diberlakukan pada 2027 untuk pajak PBB tahun 2026. Karena itu, BPKPAD Kabupaten Pemalang bersama pemerintah desa perlu mempersiapkan berbagai aspek, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga kesiapan teknis dalam implementasinya.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah OPD di Pemkab Pemalang, BUMD, BPN, perwakilan pemerintah desa, akademisi, LSM serta perwakilan media.