Kabar Pemalang – Halo Sob, semoga kalian senantiasa dalam keadaan sehat walafiat yah, Aamiin. Kali ini kami akan memberikan panduan tentang tata cara bayar pajak kendaraan baik melalui samsat keliling atau layanan di kantor samsat. Prosesnya kurang lebih sama kok.
Pertama-tama perlu kalian ketahui bahwa pengelolaan pajak kendaraan ini lingkupnya provinsi. Jadi, kalian dapat melakukan pembayaran dengan mudah di wilayah manapun yang masih dalam cakupan satu provinsi. Misal, kendaraan kita dari Pemalang dan kita merantau di Semarang. Di sana kita dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan kita baik melalui kantor maupun samsat keliling.
Selain itu, sebenarnya Bapenda Provinsi Jawa Tengah sudah menyediakan layanan berbasis online/android melalui aplikasi New Sakpole. Tata cara pengurusan dan pembayaran pajak melalui aplikasi Sakpole nanti akan kami buatkan tersendiri.
Oke kembali ke laptop. Bagi kalian yang akan membayar pajak cukup membawa STNK dan KTP asli. Usahakan datang lebih awal karena biasanya antriannya cukup banyak.
Melalui kantor samsat :
- Ambil nomor antrian di pintu masuk, minta bantuan satpam jika kebingungan
- masuk ruangan dan duduk di tempat yang sudah disediakan sambil menunggu panggilan berdasarkan nomor antrian
- Jika dipanggil, silahkan serahkan STNK dan KTP asli kemudian duduk kembali
- Selanjutnya Anda akan dipanggil untuk pembayaran sekaligus menerima lembaran STNK yang baru
Melalui Samsat Keliling:
- Serahkan KTP dan STNK kepada petugas lalu tunggu nama dalam STNK dipanggil
- Setelah dipanggil, lakukan pembayaran dan Anda akan menerima STNK
cukup mudah bukan, sob?
Catatan: sebelum berangkat, bisa cek besaran tarif pajak kendaraan kalian melalui aplikasi Sakpole
- Jadwal Samsat Keliling Pemalang
- Jadwal SIM Keliling Pemalang
- Tata Cara Bayar Pajak dan Ganti Plat Nomor Kendaraan