Kabar Pemalang – Melalui Pengumuman UMP yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan besaran Upah Minimum Jawa Tengah tahun 20222 naik 0,78%. Besaran UMP pada tahun 2022 Provinsi Jawa Tengah menjadi Rp 1.812.935
Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar dikutip dari website resmi Pemprov Jateng.
Dimana perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Dengan besaran yang harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” imbuhnya.