Poin – Poin Yang Diatur Dalam PPKM Level 3

0

Kabar Pemalang – Sebanyak 33 daerah turun status ke PPKM Level 3 berdasarkan assesmen WHO. Penurunan status ini dilakukan pemerintah setelah memantau dinamika yang terjadi di lapangan. Kabupaten Pemalang menjadi satu diantara 33 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 3.

Adapun ketentuan dalam penerapan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.

2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat

3. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 20 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen

5. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Sementara itu beberapa titik jalan masih ditutup seperti :

  • Akses dari Gandulan ke arah kota
  • Pertigaan Jalan Pemuda (selatan)
  • Sirandu arah Jalan A. Yani
  • Pasar Beji arah kota
  • Jalan Rinjani, Pegatungan, Mulyoharjo
  • Jalan Tangkuban Perahu, Mulyoharjo
  • Jalan Veteran (samping Bank Jateng)
  • Pertigaan BCA arah Pasar Pagi
  • Pertigaan Jalan Kenanga
  • Alun – Alun Pemalang

dikutip dari CNN Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here