Kabar Pemalang – Polres Pemalang berhasil membongkar sindikat uang palsu di wilayah Kabupaten Pemalang. Dua tersangka ES (57) dan W warga Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil ditangkap. Dari kedua tersangka, berhasil diamankan pecahan uang palsu dengan nilai Rp 100.000 sebanyak 1.244 lembar. 210 lembar dari tersangka ES dan 1.034 lembar dari tersangka W.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Bhayangkara Polres Pemalang pada Kamis (25/11/2021), Kapolres Pemalang KBP Ari Wibowo menyebutkan bahwa tersangka ES diamankan di Jalan Raya Moga, Rabu (17/11/2021) kemarin.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personil Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres.
Saat diamankan personil Satreskrim Polres Pemalang,tersangka didapati menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp. 100 ribu sebanyak 210 lembar.
Tersangka ES diduga akan menjual mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp. 100 ribu sebanyak 210 lembar di wilayah Kecamatan Moga.
“Diduga, ES akan menjual mata uang rupiah palsu dengan harga Rp. 7 Juta untuk 210 lembar mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp. 100 ribu,” ungkap Kapolres.
Dengan diamankannya ES, Polres Pemalang berhasil melakukan pengembangan perkara tersebut dan mengamankan tersangka W (49) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (19/11/2021).
“Dari tersangka W, personil Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan barangbukti uang rupiah palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp. 100 ribu,” kata Kapolres.
“Selain uang rupiah palsu, personil Satreskrim Polres Pemalang juga berhasil mengamankan peralatan lain yang digunakan tersangka W untuk memproduksi uang rupiah palsu di Kontrakannya di Kabupaten Indramayu,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, Tersangka W dikenakan pasal 36 Ayat (1) dan/atau, Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pada tersangka ES dikenakan pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Humas Polres Pemalang