Kabar Pemalang – Mulai 1 Mei 2020 iuran peserta program JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) menyesuaikan dengan iuran lama yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Besarannya yaitu Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang diberlakukan pada 1 April 2020 oleh pemerintah. Dengan demikian maka terhitung 1 Mei 2020, BPJS Kesehatan kembali menyesuaikan iuran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang dihitung sejak iuran bulan April 2020.
Untuk Iuran bulan Januari sampai Maret 2020 menggunakan besaran sesuai Peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan Peratuan Presiden Nomor 82 TAHUN 2018 Jaminan Kesehatan, dengan besaran sebagai berikut:
Kelas 1 : Rp 160.000,-
Kelas 2 : Rp 110.000,-
Kelas 3 : Rp 42.000,-
Sebagaimana Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 yang hanya membatalkan pasal 34 ayat (1) dan (2), penyesuaian iuran hanya berlaku pada segmen PBPU dan BP (mandiri). Bagi segmen lain tetap mengacu pada Peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
update dari BPJS Kesehatan
gambar: panduanbpjs.com