Info Titik Penyekatan Larangan Mudik 2021

0

Kabar Pemalang – Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik pada 6-17 Mei 2021. Semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Larangan mudik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berikut adalah titik-titik penyekatan yang akan dilakukan oleh petugas di wilayah Jawa Tengah :

Perbatasan Jateng-Jabar:

  1. Tol Pejagan, Brebes
  2. Jalur Pantura: Pangkalan truk Kecipir, Brebes
  3. Jalur Selatan: Patimuan
  4. Jalur Selatan: Cilacap

Perbatasan Jateng-DIY:

  1. Jalur Selatan: Bagelen, Purworejo
  2. Jalur Tengah: Salam, Magelang
  3. Jalur Selatan: Prambanan, Klaten

Perbatasan Jateng-Jatim:

  1. Tol Sragen
  2. Jalur Pantura: Sarang, Rembang
  3. Jalur Pantura: Cepu, Blora
  4. Cemorokandang, Karanganyar
  5. Nambangan, Wonogiri
  6. Sambungmacan, Sragen

Pos Polrestabes Semarang:

  1. Tol Kalikangkungsumber : kompas.com, Foto : kompas.com Ari Himawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here