Kabar Pemalang – Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik pada 6-17 Mei 2021. Semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.
Larangan mudik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berikut adalah titik-titik penyekatan yang akan dilakukan oleh petugas di wilayah Jawa Tengah :
Perbatasan Jateng-Jabar:
- Tol Pejagan, Brebes
- Jalur Pantura: Pangkalan truk Kecipir, Brebes
- Jalur Selatan: Patimuan
- Jalur Selatan: Cilacap
Perbatasan Jateng-DIY:
- Jalur Selatan: Bagelen, Purworejo
- Jalur Tengah: Salam, Magelang
- Jalur Selatan: Prambanan, Klaten
Perbatasan Jateng-Jatim:
- Tol Sragen
- Jalur Pantura: Sarang, Rembang
- Jalur Pantura: Cepu, Blora
- Cemorokandang, Karanganyar
- Nambangan, Wonogiri
- Sambungmacan, Sragen
Pos Polrestabes Semarang:
- Tol Kalikangkungsumber : kompas.com, Foto : kompas.com Ari Himawan