Kabar Pemalang – Pemerintah menerbitkan aturan baru perihal larangan mudik pada lebaran 2021. Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021. Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri.
Adapun tujuan dari Addendum Surat Edaran tersebut adalah untuk mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021).
Dalam Addendum Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo ini mensyaratkan bagi warga yang melakukan perjalan wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di lokasi sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Lokasi tes RT-PCR/rapid test antigen atau tes Genose merupakan lokasi keberangkatan seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta bagi pengguna transportasi umum. Sedangkan bagi yang menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Sementara itu untuk perjalanan di satu wilayah kecamatan, kabupaten atau provinsi yang sama tidak perlu menyerahkan surat negatif tes antigen, namun bakal dilakukan tes secara acak.
foto : Kompas.com