Kabar Pemalang – Mulai Kamis, 7 Mei 2020 semua moda transportasi dapat kelonggaran untuk beroperasi. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan.
Menurut Budi Karya, keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan. Salah satunya untuk anggota DPR.
Pelonggaran tersebut tidak diberikan untuk semua orang. Ada kriteria yang masuk ke dalam orang yang diizinkan menggunakan transportasi tersebut.
“Dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut dan bus untuk kembali beroperasi. Rencananya operasinya mulai besok, 7 Mei. Pesawat segala macam dengan orang khusus. Tetap tidak boleh mudik. Tujuan jelas,” ujar Budi Karya dalam video conference, Rabu (6/5).
Budi merinci, kriteria pertama adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan covid-19.
Relaksasi transportasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Menurut Budi, keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.
Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.