Kabar Pemalang – Bagi Warga Pemalang, mengurus Kartu Kuning atau Antar Kerja 1 (AK1) sekarang mudah. Sejak 2017 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang telah meluncurkan layanan pengurusan Kartu Kuning/AK1 melalui aplikasi android bernama Sipelitanaker (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Terpadu Tenaga Kerja). Kartu Kuning sendiri digunakan sebagai syarat melamar kerja baik di perusahaan swasta, BUMN maupun bagi CPNS.
Lantas bagaimana cara memanfaatkan layanan tersebut?
Bagi Anda yang akan membuat Kartu Kuning/AK1 cukup dengan mengaksesnya melalui ponsel dimanapun Anda berada. Caranya sebagai berikut:
- Install aplikasi Sipelitanaker melalui Playstore;
- Buka aplikasi dan Pilih Pendaftaran AK1 (Kartu Kuning);
- Isi data pribadi dengan lengkap, data pendidikan, data pengalaman kerja serta tentukan tanggal pencetakan kartu kuning hingga proses berhasil.
<!––nextpage––>
Selanjutnya datang ke Kantor Disnaker Kabupaten Pemalang di Jalan Gatot subroto No.35 Pemalang sesuai dengan tanggal cetak yang sudah dipilih dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Copy KTP
- Copy Ijazah Terakhir
- Pas Foto ukuran 3×4
Serahkan berkas untuk dicek petugas, petugas akan melakukan verifikasi dan pencetakan Kartu Kuning.
Perlu diketahui juga bahwa masa berlaku Kartu Kuning adalah 2 tahun.
Mudah bukan?
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang
Alamat : Jalan Gatot subroto No.35 Pemalang
No. Telp:(0284) 321278322104
Fax. :(0284)321248)