Kabar Pemalang – Anggota Komisi VI DPR RI, Doni Akbar, mengapresiasi langkah tegas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi kelestarian lingkungan dan menjamin keberlanjutan sumber daya alam di kawasan dengan keanekaragaman hayati laut yang mendunia.
Keputusan pencabutan izin tersebut diumumkan secara resmi oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo pada Senin, 9 Juni 2025.
Doni Akbar menilai kebijakan ini sebagai tindakan cepat, tepat, dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi sekaligus memperkuat prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo dan Menteri ESDM. Pencabutan izin ini adalah langkah nyata untuk menyelamatkan ekosistem Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi luar biasa,” ujar Doni Akbar di Jakarta, Rabu (12/6/2025).
Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan, Raja Ampat merupakan aset nasional yang harus dilindungi keberlanjutannya. Dengan kekayaan biodiversitas laut tertinggi di dunia serta potensi pariwisata kelas dunia, kawasan ini, menurutnya, tidak boleh dikorbankan demi kepentingan eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan aspek pelestarian lingkungan.
“Keputusan ini bukan sekadar mencabut izin tambang, tetapi menjadi pesan penting bahwa arah pembangunan Indonesia harus berpijak pada prinsip keberlanjutan. Kami di Komisi VI DPR RI siap mendukung sepenuhnya langkah-langkah pemerintah dalam menjaga kawasan strategis seperti Raja Ampat,” tutupnya.