Unit Reskrim Polsek Bantarbolang Ungkap Pencurian Kabel di Area Tambang PT Varia Prima Perkasa

0

Kabar Pemalang – Unit Reskrim Polsek Bantarbolng, Polres Pemalang berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di areal pertambangan PT Varia Prima Perkasa di Desa Sumurkidang, Kecamatan Bantarbolang, Pemlaang pada Selasa, (31/08/2021).

“Empat tersangka berhasil diringkus di tempat berbeda
MK (32) dan RM (55) warga Desa Karangdawa Kecamatan warungpring, DS (27) warga Dukuh Demangan Desa Semingkir Kecamatan Randudongkal dan SI warga Desa Randudongkal,” ungkap Kapolsek Bantarbolang Iptu Wahyudi Wibowo melalui Kanit Reskrim, Bripka Risky Aditya Prastowo.

Menurut Bripka Risky, kejadian itu bermula dari kesaksian ‘P’ saksi yang notabene seorang petugas keamanan yang berjaga di komplek pertambangan, setelah ia pulang dari tempat kerjanya untuk beristirahat pada Senin pagi Pukul 05.00 WIB, ia didatangi temanya sekitar jam 07.00 WIB memberitahu bahwa di areal tambang ada mobil berjenis Brio yang terparkir dalam keadaan rusak yang di dalamnya ada gulungan kabel.

Ia pun langsung bergegas ke areal tambang. Setelah dicek ternyata benar. Ada 3 (tiga) gulung kabel listrik genset merk NYY warna Hitam, 2 (dua) gulung panjang : 35 meter , 1 (satu) gulung panjang 30 meter milik PT VARIA PRIMA PERKASA sudah tidak ada. Kemudian P melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantarbolang.

Atas dasar dan barang bukti yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasl meringkus kawanan pencuri kabel tersebut.

Atas kejadian itu PT. Varia Prima Perkasa ditaksir mengalami kerugian RP 50.000.0000. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Kanit Reskrim. (Tris)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here