PPKM Diperpanjang, Pemalang Masuk PPKM Level 2

0

Kabar Pemalang – Pemerintah telah menetapkan perpanjangan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa – Bali pada Senin malam (30/8/2021). Adapun perpanjangan ditetapkan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Sejumlah wilayah mengalami perubahan status level pada perpanjangan PPKM tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bersama 11 wilayah lainnya di Jawa Tengah, Kabupaten Pemalang kini berubah status dari level 3 ke level 2.

Berikut ketentuan pemberlakuan PPKM Level 2:

  1. Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin
  2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
  3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00
  4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00
  5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00
  6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
  7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
  8. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen
  9. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
  10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

12 Wilayah di Jawa Tengah yang masuk kategori PPKM level 2 antara lain : Kabupaten Pemalang, Kabupaten Rembang,  Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here