Kabar Pemalang – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang pada tahun 2020 naik menjadi Rp 1.865.000 dari semula sebesar Rp 1.718.000 atau naik sebsar 8,5%. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore.
Dari 35 Kabupaten/Kota se Jateng, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000, sedangkan upah terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000.
Ganjar mengatakan, bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.
“Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silahkan mereka mengatur besaran upahnya,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Ganjar, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51%, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%,” kata Ganjar.
Berikut daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se Jateng
- Kota Semarang Rp 2.715.000
- Kab. Demak Rp 2.432.000
- Kab. Kendal Rp 2.261.775
- Kab. Semarang Rp 2.229.880
- Kota Salatiga Rp 2.034.915
- Kab. Grobogan Rp 1.830.000
- Kab Blora Rp 1.834.000
- Kab Kudus Rp 2.218.451
- Kab jepara Rp 2.040.000
- Kab Pati Rp 1.891.000
- Kab Rembang Rp 1.802.000
- Kab Boyolali Rp 1.942.500
- Kota Surakarta Rp 1.956.200
- Kab Sukoharjo Rp 1.938.000
- Kab Sragen Rp 1.815.914
- Kab Karanganyar Rp 1.989.000
- Kab Wonogiri Rp 1.797.000
- Kab klaten Rp 1.947.821
- Kota Magelang Rp 1.853.000
- Kab Magelang Rp 2.042.200
- Kab Purworejo Rp 1.845.000
- Kab Temanggung Rp 1.825.200
- Kab Wonosobo Rp 1.859.000
- Kab Kebumen Rp 1.835.000
- Kab Banyumas Rp 1.900.000
- Kab Cilacap Rp 2.158.327
- Kab. Banjarnegara Rp 1.748.000
- Kab. Purbalingga Rp 1.940.800
- Kab. Batang Rp 2.061.700
- Kota Pekalongan Rp 2.072.000
- Kab Pekalongan Rp 2.018.161
- Kab. Pemalang Rp 1.865.000
- Kota Tegal Rp 1.925.000
- Kab Tegal. Rp 1.896.000
- Kab Brebes Rp 1.807.614