UMK Kabupaten Pemalang Naik Menjadi Rp 1.865.000

0

Kabar Pemalang – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang pada tahun 2020 naik menjadi Rp 1.865.000 dari semula sebesar Rp 1.718.000 atau naik sebsar 8,5%. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore.

Dari 35 Kabupaten/Kota se Jateng, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000, sedangkan upah terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000.

Ganjar mengatakan, bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

“Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silahkan mereka mengatur besaran upahnya,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Ganjar, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51%, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%,” kata Ganjar.

Berikut daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se Jateng

  1. Kota Semarang Rp 2.715.000
  2. Kab. Demak Rp 2.432.000
  3. Kab. Kendal Rp 2.261.775
  4. Kab. Semarang Rp 2.229.880
  5. Kota Salatiga Rp 2.034.915
  6. Kab. Grobogan Rp 1.830.000
  7. Kab Blora Rp 1.834.000
  8. Kab Kudus Rp 2.218.451
  9. Kab jepara Rp 2.040.000
  10. Kab Pati Rp 1.891.000
  11. Kab Rembang Rp 1.802.000
  12. Kab Boyolali Rp 1.942.500
  13. Kota Surakarta Rp 1.956.200
  14. Kab Sukoharjo Rp 1.938.000
  15. Kab Sragen Rp 1.815.914
  16. Kab Karanganyar Rp 1.989.000
  17. Kab Wonogiri Rp 1.797.000
  18. Kab klaten Rp 1.947.821
  19. Kota Magelang Rp 1.853.000
  20. Kab Magelang Rp 2.042.200
  21. Kab Purworejo Rp 1.845.000
  22. Kab Temanggung Rp 1.825.200
  23. Kab Wonosobo Rp 1.859.000
  24. Kab Kebumen Rp 1.835.000
  25. Kab Banyumas Rp 1.900.000
  26. Kab Cilacap Rp 2.158.327
  27. Kab. Banjarnegara Rp 1.748.000
  28. Kab. Purbalingga Rp 1.940.800
  29. Kab. Batang Rp 2.061.700
  30. Kota Pekalongan Rp 2.072.000
  31. Kab Pekalongan Rp 2.018.161
  32. Kab. Pemalang Rp 1.865.000
  33. Kota Tegal Rp 1.925.000
  34. Kab Tegal. Rp 1.896.000
  35. Kab Brebes Rp 1.807.614

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here