Tersandung Kasus, Kades Pekembaran Akan Dinonaktifkan Sementara

0

Kabar Pemalang – Kepala Desa Pakembaran, Makhfud Yunus saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pemalang atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran desa tahun 2019. Sambil menunggu proses hukum berjalan, status kepala desa akan segera dinonaktifkan sementara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo saat dilaksanakan audiensi di Pendopo Kecamatan Warungpring, Rabu (3/6/2020). Adiensi tersebut dihadiri oleh Forum Masyarakat Peduli Desa Pakembaran, perwakilan Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Komisi A DPRD Pemalang, Polres Pemalang, Pengadilan Negeri Pemalang dan Camat Warungpring.

Audensi tersebut dilaksanakan terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2019 oleh Kepala Desa Pakembaran, Makhfud Yunus .

Sumadi selaku Ketua Tim 9 mewakili RW 01 menyayangkan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilainya tidak berperan aktif menyikapi kasus ini. Sebelumnya, Kepala Desa Pakembaran berjanji akan menyelesaikan tuntutan warga untuk melaksanakan programnya hingga bulan April 2020, namun tidak kunjung dipenuhi.

Ia menambahkan apabila Kepala Desa tidak mau mengundurkan diri, warga akan menduduki Balai Desa Pakembaran.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi SH, MH menjelaskan
bahwa kepolisian sudah melakukan mekanisme untuk proses hukum dan sekarang sudah diproses. Tanggal 9 maret 2020 Kepala Desa Pakembaran sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 6 april 2020 berkas sudah diserahkan ke Kantor Kejaksaan, namun karena ada berkas ada yang masih kurang sehingga dikembalikan lagi ke Polres Pemalang untuk dilengkapi.

Reporter Triz