Kabar Pemalang – Pemuda asal Desa Walangsanga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, M (24) ditangkap polisi setelah nekat menyebar video intim dengan pacarnya J (24) di Facebook dan WhatsApp. Motif pelaku karena sakit hati diputus cinta oleh gadis pujaannya tersebut.
“Tersangka ini meng-upload gambar-gambar porno, kemudian dilaporkan (oleh korban ke polisi), terus kami tindak,” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers di Mapolres Pemalang, Selasa (28/1/2020).
Penyebaran video syur itu dilakukan pelaku pada 10 Januari 2020 lalu. Sebelumnya, pelaku mengakui telah merekam video hubungan intim dengan pacarnya pada Desember 2019.
“Tersangka mengunggah status video dan foto melalui media sosial facebook dan whatsapp, akibatnya korban merasa malu dan takut sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” katanya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun,” jelasnya. .
Humas Polres Pemalang