Kabar Pemalang – Polres Pemalang mengungkap 19 kasus tindak pidana dan berhasil mengamankan 22 tersangka pelaku dalam satu bulan. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang, Edy Suranta Sitepu, SIK, MH dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Bhayangkara Mapolres Pemalang, Selasa (28/1/2020).
“Dari 22 pelaku, Polres Pemalang diantaranya telah mengamankan 11 pelaku curanmor, 1 pelaku pencabulan dan 2 pelaku tindak pidana khusus,” ungkap Kapolres.
Tindak pidana khusus yang telah terungkap yaitu kasus pengoplosan gas yang dikenakan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan kasus penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial yang dikenakan UU ITE.
Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan penindakan hukum kepada siapapun yang melakukan tindak kejahatan, termasuk pelaku pelanggaran UU ITE.
“Polres Pemalang telah mengamankan seorang pria M (27) warga Desa Walangsanga Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang karena mengunggah video dan foto bermuatan asusila yang dilakukannya bersama korban J (27) melalui media sosial,” katanya.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka M sengaja mengunggah video dan foto karena merasa sakit hati dengan sikap korban yang akhir-akhir ini menjauhi terlapor.
“Tersangka mengunggah status video dan foto melalui media sosial facebook dan whatsapp, akibatnya korban merasa malu dan takut sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” katanya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun,” jelasnya.
Dari berbagai kasus yang telah terungkap, Kapolres Pemalang menghimbau pada masyarakat yang menemukan permasalahan untuk tidak menghakimi pelaku dan menyerahkan kepada Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Humas Polres Pemalang