Kabar Pemalang – Menyikapi Surat Edaran dari Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Di Tengah Pandemi Wabah Covid 19, Pemerintah Desa Semingkir Kecamatan Randudongkal mengundang Tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua MUI serta jajaran muspika Kecamatan Randudongkal untuk melakukan dialog dan sosialisasi, Kamis (16/04/2020).
Acara yang digelar di Masjid Miftahul Huda Desa Semingkir dipimpin langsung oleh Kepala Desa, Semingkir Slamet Riyanto, SH.
“Kami sengaja mengundang muspika Kecamatan Randudongkal untuk bersama-sama menyikapi surat edaran dari Kementerian Agama,” ujar Kepala Desa Semingkir, Slamet Riyanto, SH.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa ibadah shalat Tarawih pada Ramadhan kali ini cukup dilakukan di rumah bersama keluarga, dan tidak diperbolehkan mengadakan acara buka puasa bersama.
Perlu diketahui di Desa Semingkir terdapat 28 musholah dan ada 4 masjid yang nantinya tidak menyelenggarakan sholat Tarawih bersama sesuai denga Surat Edaran Kementrian agama.
Hal senada juga di sampaikan Kapolsek Randudongkal, AKP Tarhim bahwa ini merupakan upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 dan berharap surat edaran dari Kementrian Agama tidak menjadi polemik dan masyarakat bisa selalu menjaga ukhuwah islamiyah untuk kerukunan beragama di Desa Semingkir. (Triz)