Kabar Pemalang – Seperti kita ketahui bersama bahwa demi mencegah penyebearan Covid-19 pemerintah melakukan berbagai cara yang salah satunya adalah menghimbau untuk menunda kegiatan-kegiatan yang berpotensi membuat kerumuman. Salah satunya kegiatan sosial budaya seperti hajatan baik sunatan maupun pernikahan.
Nah, memasuki aktivitas new normal, Pemerintah Kabupaten Pemalang kini sudah membolehkan masyarakat menggelar kegiatan sosial budaya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Pemalang. Perbup tersebut mengatur berbagai kegiatan sesuai tatanan baru tersebut.
Dikutip dari Radartegal.com Juru Bicara Penanggulangan Percepatan Covid-19 Pemalang, Tutuko Raharjo pada Senin (15/6/2020) mengatakan pada prinsipnya aktivitas sosial budaya sudah diatur dengan protokol kesehatan.
Penanggungjawab hajatan harus berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang. Mereka juga harus mengatur antrian para tamu undangan agar tidak berdesak-desakan. Beberapa hal lain yang disarankan adalah penyediaan cuci tangan dan anjuran tamu undangan menggunakan masker.
Foto : hipwee