Komplotan Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Polres Pemalang

0

Kabar Pemalang – Bertempat di Mapolres  Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu  dalam press release didampingi Kasat Reskrim, AKP Suhadi, Rabu (4/3/2020), mengungkapkan kasus pembobolan rumah kosong.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban pemilik barang PT. Prima Multi Usaha Indonesia di Jalan Veteran Kelurahan Pelutan, Pemalang yang telah mengalami pencurian berupa voucher isi ulang internet, kartu perdana, laptop, printer dan telepon genggam kurang lebih senilai 452 juta rupiah.

Dari hasil penyelidikan akhirnya para tersangka berhasil diungkap yaitu Hadi Prasetyo (31) warga Surabaya, Nur Arifin (23) dan M Jumawan Saputra (27) keduanya warga Bogor, Fitra Okta (30) warga Bekasi dan SRD serta LTF keduanya saat ini masih buron. Mereka merupakan komplotan spesialis pembobol rumah kosong yang beraksi antar kota, dan diduga  merupakan residivis.

Empat dari enam komplotan spesialis pembobol rumah kosong antar kota terpaksa ditembak anggota Satreskrim Polres Pemalang. Keempatnya berusaha kabur saat ditangkap di empat kota terpisah sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain gunting, gembok berukuran besar, linggis, tang dan berbagai alat lainnya, serta satu unit mobil minibus yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya. Keempat pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.

“Kami ingatkan para calon pelaku kejahatan jangan coba-coba ‘bermain’ di Pemalang sebab akan dikenakan tindakan hukum, bahkan jika melawan akan diberikan tindakan tegas,” jelas AKBP Edy Suranta Sitepu. (Triz)