Kabar Terbaru, Upah Minimum 2021 Tak Naik

0

Kabar Pemalang – Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Upah Minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020. Ia meminta agar pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020.

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Penerbitan juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Provinsi Jawa Tengah

Berikut daftar UMK di Provinsi Jawa Tengah:

1. Kota Semarang: Rp 2.715.000,00
2. Kabupaten Demak: Rp 2.432.000,00
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.261.775,00
4. Kabupaten Semarang: Rp2.229.880,00
5. Kota Salatiga: Rp 2.034.915,00
6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.830.000,00
7. Kabupaten Blora: Rp 1.834.000,00
8. Kabupaten Kudus: Rp 2.218.451,00
9. Kabupaten Jepara: Rp 2.040.000,00
10. Kabupaten Pati: Rp 1.891.000,00
11. Kabupaten Rembang: Rp 1.802.000,00
12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.942.500,00
13. Kota Surakarta: Rp 1.956.200,00
14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.938.000,00
15. Kabupaten Sragen: Rp 1.815.914,00
16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.989.000,00
17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.797.000,00
18. Kabupaten Klaten: Rp 1.947.821,00
19. Kota Magelang: Rp 1.853.000,00
20. Kabupaten Magelang: Rp 2.042.000,00
21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.845.000,00
22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.825.200,00
23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.859.000,00
24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.835.000,00
25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.900.000,00
26. Kabupaten Cilacap: Rp 2.158.327,00
27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.748.000,00
28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.940.800,00
29. Kabupaten Batang: Rp 2.061.700,00
30. Kota Pekalongan: Rp 2.072.000,00
31. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.018.161,00
32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.865.000,00
33. Kota Tegal: Rp 1.925.000,00
34. Kabupaten Tegal: Rp 1.896.000,00
35. Kabupaten Brebes: Rp 1.807.614,00

dikutip dari berbagai sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here