Jual Anak Di Bawah Umur Untuk Wikwik, Ibu Muda Ditangkap Polisi

0

Kabar Pemalang – Seorang ibu muda tega menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang di wilayah Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Unit Reskrim Polsek Moga berhasil mengamankan ibu muda tersebut  di Wisma LIA, DK Kemping Desa Banyumudal, Kamis malam (4/3/2021) pukul 22.00 WIB.

LA (29) dalam praktek prostitusi di bawah umur tersebut, bertindak sebagai muncikari yang menawarkan anak di bawah umur di wisma miliknya.

Kapolsek Moga, IPTU WAHYUDI WIBOWO, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Moga, Aipda Muhamad Yasir, membenarkan kejadian itu. Petugas Polsek Moga bersama Unit Resmob Polres Pemalang telah mengamankan tersangka.

Penangkapan itu bermula dari banyaknya pengaduan masyarakat sekitar. Di Wisma LIA sering terlihat perempuan muda mangkal (yang masih berusia anak) menunggu tamu untuk kencan.

“Setelah melakukan pendalaman dan mendapatkan kebenaran info tersebut maka kami adakan penangkapan,” Ungkap Kanit Reskrim.

Setelah melakukan pendalaman tersangka LA berperan mencarikan pelanggan yang akan kencan dengan korban.  Setelah sepakat, mereka kencan dan berhubungan intim dengan tamu yang dicarikan tersebut  di wisma milik nya.

Tersangka mematok tarif Rp 500 ribu. Kepada korban, ia memberikan uang sebesar Rp 150 ribu. “Bersama tersangak kami amankan uang tunai Rp 500 ribu dan HP merk Vivo yang digunakan tersangka untuk mencari pelanggan. Tersangka diserahkan ke Unit PPA Polres Pemalang yang berhak menangani, “pungkas Kanit Reskrim. (Tris)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here