Ini Sanksi Bagi Pelanggar Jam Malam!

0

Kabar Pemalang – Dikutip dari Puskapik.com, Pemerintah Kabupaten Pemalang akan memberlakukan jam malam yang akan dimulai pada Rabu (27/5/2020) mulai pukul 21.00 s.d 04.00 WIB. Pemberlakuan jam malam ini berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 dan diturunkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pemalang Nomor 188.4/308/2020. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan Covid 19 di Kabupaten Pemalang.

Adapun sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar pemberlakuan jam malam adalah teguran lisan. Jika masih melanggar akan dibubarkan paksa. Bagi pengusaha, jika teguran lisan tidak diindahkan, akan dicabut izin usahanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here