Polisi Gadungan Bawa Kabur Gadis Pemalang

0

Kabar Pemalang – Selama dua minggu membawa kabur SI (22), warga Dusun Slarang Desa Surajaya, Polisi Gadungan yang diketahui bernama Tasima (28) berhasil diringkus Resmob Polres Pemalang di Indramayu pada Rabu (18/9/2019). Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai anggota polisi menggunakan identitas palsu berupa KTP atas nama Adi Prasetyo.

Kronologi

Tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tantan. Seletah berkomunikasi secara intens selama satu minggu, tersangka memutuskan untuk berkunjung ke rumah korban dan berkenalan dengan orang tua korban.

Tersangka mengajak korban ke Tegal, Bandung dan Indramayu. Selain itu, tersangka juga menjual ponsel dan perhiasan korban untuk biaya mereka hidup selama bepergian tersebut.

Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto  mengungkapkan, kasus terungkap setelah Polres Pemalang melakukan pengembangan atas kasus penipuan dan penggelapan yang dialami oleh salah satu korban yang merupakan warga dari Purwakarta dan dibawa oleh tersangka bermalam di Pemalang.

“Hasil pengembangan kasus tersebut, Polres Pemalang berhasil meringkus tersangka karena ternyata korban juga pernah diajak tersangka ke Indramayu,” ungkap Kapolres di Mapolres Pemalang, Kamis (19/9/2019).

Tersangka dijerat pasal 328 KUHP atas kasus penculikan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.

“Untuk kasus penipuan dan penggelapan, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka serta hasil koordinasi dengan Polres Cirebon, ternyata tersangka juga pernah ditahan selama 20 bulan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di Cirebon.

“Kedua korban merupakan perempuan, salah satu korban bahkan diketahui adalah pacar tersangka,” tutupnya.

Humas Polres Pemalang