Kejaksaan Negeri Pemalang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

0

Kabar Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (16/7/2025). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Pemalang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib, S.H., M.H.Li.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu sebanyak 17,45 gram dari 6 perkara, dan ganja seberat 1,05 gram dari 2 perkara. Selain itu, dimusnahkan pula 4.760 butir obat-obatan terlarang yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan DII, yang berasal dari 17 perkara. Untuk barang bukti rokok ilegal, sebanyak 300.000 batang dimusnahkan dari 1 perkara.

Sementara itu, minuman beralkohol yang dimusnahkan berjumlah 233 botol dari 6 perkara. Adapun barang bukti lainnya terdiri dari 872 buah, meliputi senjata tajam, pakaian, dan tikar, yang merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara pidana.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada publik dalam penyelesaian perkara pidana.

Turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pemalang. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi lintas sektor dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kajari Pemalang, Muib, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses hukum.

“Operasi ini adalah bukti komitmen negara melawan kejahatan terorganisir. Seluruh barang berasal dari putusan pengadilan inkrah, khususnya tindak pidana narkotika dan perdagangan ilegal.,” ujarnya.

Dengan terlaksananya pemusnahan ini, diharapkan menjadi pengingat dan peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi praktik-praktik melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan peredaran barang ilegal.