Kabar Pemalang – MS (20) pemuda asal Desa Gapura Kecamatan Watukumpul harus mendekam di jeruji besi akibat ulahnya menjambret ponsel milik Zaskia (18) di Jembatan Megawati Desa Wanarata Kecamatan Bantarbolang. Ia ditangkap oleh petugas Polsek Bantarbolang di rumahnya beserta barang bukti berupa ponsel dan satu unit sepeda motor yang ia gunakan, Senin (29/6/2020).
Kronologi
Menurut korban bernama Zaskia (18) warga Desa Wanarata, ia hendak pergi ke rumah temanya di Dusun Banjar Jati Desa Suru sekitar pukul 12.30 WIB. Baru sampai di Jembatan Megawati pelaku pura-pura mengajak kenalan.
“Pelaku memepet motor saya dan langsung mengambil ponselnya saya yang ada di dashboard motor. Saya pun langsung teriak dan mengejar hingga Dukuh Karangpucung. Mendengar teriakan saya, warga membantu mengejar namun pelaku dapat meloloskan diri. Dari kejadian itu saya dibantu warga langsung melaporkan ke Polsek Bantarbolang,” ungkap Zaskia.
Atas dasar laporan dari warga petugas Polsek Bantarbolang langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku bersama warga. Dalam waktu kurang dari 4 jam pada pukul 16.00 WIB, petugas dapat mengamankan pelaku di rumahnya.
“MS kami tangkap beserta barang bukti satu buah Hp milik korban dan satu unit sepeda motor yang di pakai pelaku,” ungkap Bripka Rizki Aditya Prastowo, A.Md Kanit Reskrim polsek Bantarbolang
Hal senada diungkapkan Kapolsek Bantarbolang, AKP Heru Iriawan,SH Saat dimintai keterangan di Polsek Bantarbolang yang mengatakan bahwa pelaku mengaku melakukan aksinya karena berkeinginan memiliki ponsel.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” jelas AKP Heru Iriawan, SH.
Kapolsek menghimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada saat berkendara sendirian terlebih saat berjalan di jalan yang sepi. Ia juga menambahkan agar remaja putri untuk menyimpan ponselnya di tempat yang aman. (TRIS)