Kabar Pemalang – Seorang ibu muda bernama Teni Oktania Sari (30) ditangkap jajaran Polres Pemalang setelah melakukan penggelapan 12 motor. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah Polres Pemalang menerima laporan penipuan dan penggelapan sepeda motor dari salah satu korban DZP (25). Tersangka diamankan bersama barang bukti sepeda motor, serta surat-surat kendaraan.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan bahwa tersangka menyewa sepeda motor perhari sebesar Rp 75 ribu rupiah. Tersangka berdalih akan menggunakan sepeda motor yang disewanya untuk berangkat kerja, karena sepeda motor miliknya dibawa suami mudik, namun tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Pada waktu yang telah disepakati, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor pada korban dan menggadaikannya pada orang lain,” kata Kapolres di Aula Mapolres Pemalang, Kamis (25/6/2020).
Lebih lanjut kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan secara intensif terungkap, tersangka juga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain dalam kurun waktu sebulan terakhir. Jumlah barang bukti yang diamankan 12 sepeda motor, sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang. Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri.
Akibat perbuatannya, TOL dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.
Humas Polres Pemalang
Puskapik