Kabar Pemalang – Oknum PNS ditangkap petugas di Jalan Raya Desa Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang pada Sabtu (18/04/2020) sekitar jam 20.00 WIB.
“Saat ditangkap, pelaku membuang sabu namun berhasil kami temukan,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Rusmanto, Kamis petang (23/04/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beberapa kali mengkonsumsi narkoba. Dalam penangkapan, sabu belum sempat dikonsumsi dan kita masih menunggu hasil tes dan Nanti Pelaku kita mejerat pasal 112 (1) undang-undang nomor 35 tentang Narkotika.
Meski dilakukan penangkapan dan sudah dijerat dengan pasal kepemilikan Narkotika, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap oknum PNS tersebut. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan medis mengidap penyakit TBC dan BS saat ini berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait virus corona (Covid-19).
“Pelaku tidak kami tahan untuk menghindari penularan terhadap tahanan lainya, “jelasnya. (triz)