Senin, 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

0

Kabar Pemalang – Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional (tanggal merah) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil agar masyarakat memiliki waktu yang lebih leluasa untuk merayakan dan menggelar berbagai perlombaan serta kegiatan peringatan kemerdekaan.

“Senin, 18 Agustus 2025 diliburkan guna memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lainnya,” ujar Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).