Sempat Buron Hampir Dua Tahun, Tersangka Pencurian Akhirnya Ditangkap

0

Kabar Pemalang – Pada tahun 2019 di Wilayah Polres Pemalang terdapat 22 kasus dengan 44 orang tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Para pelaku kejahatan Curat dijerat KUHP Pasal 363 KUHP UU No. 1 tahun 1946. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang melalui Wakapolres, Kompol Malpa Malacoppo, SH. SIK. MIK pada saat jumpa pers di Hotel Winner, Jumat (12/7/2019).

Salah satu kasus Curat adalah pada tahun 2017 dengan tersangka berinisial W. Tersangka menentukan target rumah, memasuki rumah dan mengambil barang berupa 18 gram emas. Tersangka W berhasil ditangkap setelah buron selama hampir 2 tahun atau pada tanggal 30 Juni 2019.

Tersangka melakukan aksinya berdua, dimana rekannya masih buron. Pada saat melakukan aksinya, pelaku meninggalkan sepeda motor dan sepasang sandal. Dari hasil barang bukti yang ada kemudian terungkap bahwa pelakunya adalah W.

Dari barang bukti yang ditemukan, petugas melakukan penyelidikan sehingga didapat bahwa tersangkanya berisinial W. Setelah lama menghilang, berdasarkan laporan dari warga, tersangka W kembali ke rumahnya di Kelurahan Paduraksa. Petugas langsung melakukan penangkapan W di rumahnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Wakapolres menegaskan bahwa Polres Pemalang terus berkerja dan berupaya untuk melakukan pendalaman pada setiap kasus tindak pidana yang sebelumnya belum terungkap.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here