Kabar Pemalang – Polres Pemalang berhasil mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus pengurusan balik nama kendaraan bermotor milik korban N (45). Peristiwa tersebut terjadi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pemalang dan sempat viral di media sosial pada Selasa (15/4/2025).
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Pemalang, masing-masing berinisial MAY (29), warga Kecamatan Belik, dan AAS (24), warga Kecamatan Ampelgading.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat pelariannya, yaitu di sebuah kamar kos di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, pada Kamis (24/4/2025) malam,” ujar AKP Andika.
Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil milik korban.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka,” tambahnya.
Kasus ini bermula ketika korban N, pemilik mobil, menerima tawaran jasa pengurusan balik nama kendaraan melalui pesan WhatsApp dari tersangka MAY, yang mengaku sebagai pemilik pertama kendaraan tersebut.
“Pada Selasa, 15 April 2025, korban diminta bertemu tersangka MAY di kantor Samsat Pemalang,” jelas Kasat Reskrim.
Namun, saat itu MAY beralasan sedang sibuk bekerja, sehingga korban akan ditemui oleh “anaknya”, yang ternyata diperankan oleh tersangka AAS.
“Setelah menemui korban, para tersangka menjalankan aksinya dengan membawa kabur mobil, surat-surat kendaraan, serta uang milik korban. Saat itu, korban diminta menunggu proses balik nama di sebuah warung dekat Samsat Pemalang,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor di Samsat, dan sebisa mungkin mengurusnya secara mandiri.
“Jika ada tawaran bantuan dari seseorang yang mengaku pemilik pertama kendaraan namun belum dikenal, mohon untuk memverifikasi identitasnya dengan teliti agar terhindar dari tindak kejahatan,” tutup Kapolres.