Calo PNS Tipu Korbannya Hingga Rp 4,3 Milyar

0

Kabar Pemalang – Momen perekrutan CPNS dimanfaatkan oleh tersangka SM (35) dan I (39) untuk meraup keuntungan dengan modus kepada para korbannya dijanjikan masuk PNS. Dari total 54 orang yang menjadi korbannya, kedua tersangka terssebut mengumpulkan uang sebesar Rp 4,3 milyar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Senin (22/06). Awalnya, tersangka SM yang mengaku sebagai panitia seleksi (Pansel) penerimaan CPNS melalui jalur internal Kabupaten Pemalang tahun 2019 mengatakan pada korban MM (52) bahwa dirinya mampu meluluskan anak korban untuk masuk PNS Kabupaten Pemalang tahun 2019.

“Dengan syarat, korban memberikan sejumlah uang yang akan disetorkan kepada pimpinan yaitu tersangka I ,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.

AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, korban telah memberikan uang melalui 4 tahap kepada tersangka dengan total kerugian sebesar 137 juta rupiah. Tersangka SM mengaku, uang tersebut telah diserahkan pada tersangka I sebesar 75 juta rupiah, sedangkan sisanya 62 juta rupiah digunakan SM untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa kedua tersangka juga telah melakukan penipuan pada sejumlah 54 orang korban, dengan total kerugian sejumlah 4,3 milyar rupiah.

“Masing-masing tersangka mendapatkan bagian, SM sebesar 1,87 milyar dan I menerima bagian sebesar Rp 2,45 milyar. Keseluruhan korbannya dijanjikan masuk PNS oleh para tersangka, namun tidak ada yang berhasil masuk PNS, sedangkan program penerimaan CPNS yang dijanjikan oleh para tersangka sebenarnya tidak ada,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara.

Humas @polrespemalang