Petani Watukumpul Antusias Mengajukan SK IPHPS

0

Kabar Pemalang – Minggu pagi (24/11/2019) Balai Desa Jojogan ramai dipadati para petani dari beberapa desa di Kecamatan Watukumpul. Petani-petani tersebut tergabung dalam wadah Kelompok Tani Hutan atau disingkat KTH seperti KTH Sijago Banowati Sejahtera (Desa Jojogan), KTH Makmur Bersama (Desa Bongas & Desa Cikadu), KTH Warna Lestari Desa Bodas, KTH Sida Mulya Jaya Desa Gapura dan KTH Sido Mas Desa Cawet. Kedatangan mereka ke Balai Desa Jojogan adalah untuk melakukan verifikasi data dalam rangka pengajuan Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka sangat antusias mengajukan SK tersebut.

Melalui SK tersebut kelak para petani dapat memanfaatkan lahan milik negara dalam jangka 35 tahun yang dapat diperpanjang atau diwariskan dengan luas lahan maksimal dua hektar. Para petani yang mendapatkan hak pengelolaan lahan tersebut kelak wajib menanam tanaman tegakkan seperti kayu jati, sengon atau mahoni serta tanaman pangan.

Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk menghijaukan kembali hutan-hutan gundul. Selain itu, para petani yang mendapatkan hak kelola diharapkan kelak dapat meningkatkan taraf ekonominya.

Kepala Desa Jojogan, Irman Faozi menyambut baik adanya program perhutanan sosial ini dan berpesan kepada para petani agar kelak dapat memanfaatkan lahan untuk meningkatkan ekonomi para petani.

“Selain mengelola, bapak ibu juga harus menjaganya agar kelak tidak terjadi lagi kebakaran di hutan”, ungkap Irman di hadapan para petani.

Raina, salah satu petani dari Desa Bodas sangat antusias menyambut program Perhutanan Sosial ini dan akan memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya.

“Persyaratannya sangat mudah. Untuk mengajukan SK tersebut saya bersama petani lain cukup dengan membawa salinan Kartu Keluarga, KTP serta materai”, tambahnya.

Sementara itu, Sutrisno yang merupakan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajak dialog kepada para ketua KTH bersama para petani. Dalam dialog tersebut, dijelaskan tentang persyaratan, hak dan kewajiban bagi para petani.

MA507

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here