Pemkab Pemlaang Keluarkan Edaran Penggunaan Air Minum Ajibpol

0

Kabar Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Sekretaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 690/102 /Ek. SDA Tentang Pemakaian Produk Air Minum Dalam Kemasan Merk “Ajibpol” di setiap acara kegiatan.

Surat edaran tersebut ditunjukan kepala perangkat daerah di Kabupaten Pemalang, Pimpinan BUMD, Kepala Sekolah SMP/SD, Pimpinan Perusahaan, Organisasi Masyarakat di Kabupaten Pemalang.

Dibuatnya surat edaran tersebut karena Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang telah memiliki Pabrik Air Minum Dalam Kemasan yang secara teknis sudah beroperasi, dan telah mendapatkan semua perizinan yang berkaitan dengan air minum dalam kemasan serta siap melayani secara komersial. Hal ini ditujukan mendukung produk lokal serta untuk meningkatkan penjualan secara komersial dan meningkatkan pendapatan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.

Direktur Utama Perumda Tirta Mulia, Slamet Efendi melalui bagian humas Pradanaditya Leroi membenarkan adanya surat edaran dari Pemeritah Daaerah Kabupaten Pemalang bertanggal 10 Januari 2022 tersebut saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (28/01/2022).

Perumda Air Minum Tirta Mulia memohon bantuannya kepada masyarakat kabupaten Pemalang untuk dapat memakai produk Air Minum Dalam Kemasan Merek Ajibpol di setiap acara kegiatan dengan harapan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) kabupaten Pemalang.

Ada Lima jenis Produk Air Minum Dalam Kemasan Merek Ajibpol, Cup 220 ml, Botol 330 ml,Botol 600 ml,Galon 19 liter untuk masalah harga sendiri bisa menghubungi bagian marketing pungkas Leroi. (tris)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here