Pemerintah Berikan Dana Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Honorer

0

Kabar Pemalang – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.  Besaran bantuan adalah Rp 1,8 juta bagi masing-masing penerima yang diberikan kepada sekitar 2 juta orang tenaga pendidik.

Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan. BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.

Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Adapun cara cek nama penerima BSU ini adalah sebagai berikut:

Berikut cara mengaksesnya:

  • Buka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id
  • Masukan account PTK pada Dapodik
  • Masukan password PTK Dapodik
  • Klik tombol “Login”Penerima dapat menyiapkan dokumen dokumen dan dibawa kepada bank penyalur. Dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti, surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

    diambil dari berbagai sumber.
    sumber gambar : riaupost.jawapos.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here