Kabar Pemalang – Bupati Pemalang telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 050/264/2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengatur Gerakan “Jateng di Rumah Saja” tertanggal 3 Februari 2021.
Ada bebera point yang disebutkan dalam surat edaran tersebut, antara lain :
- Peniadaan Car Free Day;
- Penutupan akses pintu masuk alun-alun termasuk kegiatannya.
- Penutupan toko modern/ mall, rumah makan;
- Penutupan Pedagang Kaki Lima (PKL);
- Penutupan pasar;
- Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi;
- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);
- Penutupan tempat hiburan, karaoke, warnet, game oniine, tempat olahraga/ fitnes, dan kegiatan Usaha sejenis; serta
- Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll).
Hal tersebut di atas akan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6-7 Februari 2021.
Dalam pelaksanaannya nanti akan ada pengecualian berlaku bagi unsur yang terkait dengan sektor esensial, seperti : kesehatan; kebencanaan; keamanan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; perbankan; logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan; konstruksi :, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik; dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Bagi warga yang benar-benar tidak ada keperluan yang sangat mendesak, yuk ikuti himbauan pemerintah dengan di rumah saja.