Kabar Pemalang – Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang (PDAM Pemalang) akan melakukan reklasifikasi pelanggan. Upaya ini akan dilakukan menyeluruh di Kabupaten Pemalang.
Seperti yang dikatakan oleh Direkturnya Slamet Efendi bahwa petugas akan melakukan survei ulang kepada pelanggan rumah tangga, terutama kelompok (R) 2 yang jika dilihat secara fisik bangunan rumahnya sudah layak masuk kelompok (R) 3 atau (R) 4.
Reklasifikasi ini dilakukan secara bertahap merujuk pada Perbub No 15 tahun 2018 tentang tarif air minum PDAM Tirta Mulia Pemalang. Terutama di Pasal 9 mengenai scoring penentuan kelompok rumah tangga berdasarkan indikator-indikator yang sudah ditentukan. Disesuaikan dengan perekonomian pelanggan, yang sudah mapan harus disesuaikan.
Reklasifikasi ini menyasar ke perumahan-perumahan, salah satunya Perumahan Puri Praja Mulyoharjo. Rumah-rumah di Puri Praja yang dilakukan reklasifikasi itu karena sudah tidak sesuai dengan kriteria R2 berdasarkan hasil scoring. Untuk pengajuan SR perumahan yang baru-baru rencananya akan langsung masuk R3. Reklasifikasi dipilih wilayah perumahan yang aliran air PDAM nya sudah bagus. Hal itu disampaikan oleh Manajer Pelayanan Perumda Tirta Mulia, Eka Rosita.
Perlu diketahui, Perbub No 15 tahun 2018 Pasal 9 mengatur penentuan scoring kelompok rumah tangga atau R1, R2, R3 dan R4 berdasarkan indikator, luas tanah dalam satuan meter persegi, luas bangunan dalam satuan meter persegi, fisik bangunan, sarana jalan dalam satuan meter, dan lokasi atau wilayah.
Penentuan kelompok rumah tangga yakni, R1 jika hasil tabulasi skor indikator lebih kecil atau sama dengan 15. R2 jika hasil tabulasi skor indikator lebih dari 15 dan lebih kecil atau sama dengan 30. R3 jika hasil tabulasi skor indikator lebih dari 30 dan lebih kecil atau sama dengan 50. Sedangkan R4 jika hasil tabulasi skor indikator di atas 50.