Kabar Pemalang – Senin (2/12/2019) di Ruang Rekonfu Polres Pemalang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang melalui Plt. Kepala Kankemenag, Kasiman Mahmud Desky menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polres Pemalang. MoU tersebut terkait rekrutmen calon anggota Polri.
Selain Kemenag, Polres Pemalang juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, dan lembaga swadaya masyarakat dalam penandatanganan MoU.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Supiyati yang turut mendampingi Kepala Kankemenag dalam acara tersebut mengatakan penandatanganan nota kesepahaman berkaitan dengan pemeriksaan keabsahan berkas persyaratan rekrutmen calon anggota Polri.
“Penandatangananan nota kesepahaman berkaitan dengan pemeriksaan keabsahan berkas persyaratan rekrutmen calon anggota Polri. Dengan Kemenag berkaitan dengan pemeriksaan keabsahan ijazah baik MI, MTs, maupun MA. Bisa jadi ada ketidaksesuaian dalam penulisan nama atau tanggal lahir antara ijazah MI, MTs atau MA atau antara di ijazah dengan akte kelahiran tidak sesuai,” jelas Supiyati.
“Jadi nantinya akan dibentuk tim yang terdiri dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang. Tim tersebut akan memeriksa dokumen persyaratan rekrutmen calon anggota Polri,” imbuhnya.
Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan rekrutmen calon anggota Polri harus bersih, transparan, dan akuntabel. Untuk itu berkas administrasi seperti ijazah harus benar-benar valid. Dia ingin menciptakan anak-anak bangsa yang berkepribadian luhur untuk membela negara Indonesia.
Kemenag Provinsi Jawa Tengah