Kabar Pemalang – Belum lama ini iuran BPJS turun, kini pemerintah melalui Perpres 64/2020 akan menaikkan kembali iuran BPJS. Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai tahun depan.
Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran terjadi di semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dengan besaran bervariasi. Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Berikut rinciannya:
Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000,-
Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000,-
Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000,-
Untuk peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp25.500 per orang per bulan, sedangkan sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar sebesar Rp 35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Perpres tersebut juga merupakan tindak lanjut dari putusan MA pada 31 Maret 2020. Kala itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai awal tahun ini. Adapun pembatalan kenaikan iuran baru dilakukan April 2020.
Dikutip dari : https://news.ddtc.co.id/