Kabar Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang akan kembali memberlakukan jam malam mulai Kamis (1/7/2021). Hal ini dilakukan mengingat lonjakan tingginya angka covid-19 di wilayah Kabupaten Pemalang saat ini dan masuk zona merah di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Dikutip dari lama pemalangkab.go.id, Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Moh. Arifin mengatakan bahwa sudah disepakati oleh Kapolres dan Dandim untuk segera menyusun Perbup tentang pemberlakuan jam malam.
“Ini dimaksudkan agar kita langsung eksen di lapangan dan hal-hal yang belum tersampaikan kita turun langsung kita berikan edukasi pada masyarakat”, jelas Arifin pada Selasa (29/6/2021) di Ruang Rapat Sekda.
Pemberlakuan jam malam akan dimulai pada tanggal 1-5 Juli 2021 pukul 20.00 – 04.00 WIB.
Sedangkan terkait dengan sanksi yang akan dikenakan ketika ada pelanggaran oleh para pedagang bandel yang jualan pada malam hari, Arifin menjelaskan bahwa saksi akan dilakukan secara bertahap, dari mulai teguran lisan, teguran tertulis hingga penutupan sementara, dalam hal ini pihaknya tidak bermaksud menutup rejeki orang namun masyarakat juga menyadari bahwa kelalaian sekelompok orang dapat menyebabkan kematian bagi orang lain.
“Nanti sebelumnya secara sporadis bersama – sama dengan kecamatan dan desa akan melakukan sosialisasi secara masif sehingga masyarakat menyadari bahwa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah kewajiban bersama bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, itu yang paling penting”, ujar Arifin.
Tahun lalu pemberlakuan jam malam pernah dilakukan oleh Pemkab Pemalang pada 27 Mei sampai dengan 9 Juni 2020.