Kabar Pemalang – Pemerintah kembali melarang aktivitas mudik lebaran. Larangan ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bawah angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.
“Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempersiapkan aturan teknis larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Namun, aturan teknis tersebut menunggu surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai perjalanan pada semua moda transportasi.