Kabar Pemalang – Priska Dwi Saputra (30) tersangka pembunuhan mertua di Desa Majalangu Kecamatan Watukumpul Divonis 18 tahun penjara. Putusan tersebut tertuang dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Pemalang Rabu (16/09/2020).
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Laely Fitria Titin Anugrawati SH, MH dan Mas Hardi Polo, SH serta Syaeful Imam, SH, MH sebagai Hakim Anggota.
Saat ditemui usai sidang, Fahruroji SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, hasil sidang memutuskan terdakwa Priska Dwi Saputra dengan vonis penjara 18 tahun, dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka lainnya, Heru divonis 9 tahun dan Wahyo divonis 6 tahun penjara. Keduanya turut serta membantu dalam pembunuhan berencana tersebut.
Menurut Fahruroji, alasan terdakwa dituntut dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), karena dalam persidangan terbukti ada selang waktu untuk terdakwa menunda atau membatalkan perbuatan itu.
“Ada beberapa alat bukti yang digunakan, dipersiapkan sebelumnya dan itu terbukti, ” tutur Fahruroji.
Fahruroji mengatakan, semua terdakwa tidak mengajukan banding dan menerima keputusan sidang.
Gambar : RCTI