Tata Cara Bayar Pajak dan Ganti Plat Nomor Kendaraan

13

Kabar Pemalang – Sesuai peraturan yang berlaku, usia plat nomor kendaraan adalah 5 (lima) tahun. Penggantian plat nomor kendaraan dilakukan bersamaan dengan pengurusan pajak kendaraan tersebut. Pengurusannya dilakukan di Kantor Pelayanan Samsat di wilayah masing-masing. Perlu diingat bahwa pajak kendaraan bermotor dikelola oleh pemerintah provinsi sehingga, meskipun pembelian motor beda wilayah kabupaten atau kota, masih bisa diurus di wilayah yang masih dalam satu provinsi. Untuk masa lima tahunan yaitu penggantian plat nomer baru dilakukan di samsat induk dimana surat-surat kendaraan tersebut dikeluarkan.

Nah, bagi kalian yang mau mengurus pajak sekaligus penggantian plat nomor begini caranya:

Siapkan persyaratan berikut ini:

    1. BPKB asli dan fotocopy
    2. STNK asli dan fotocopy
    3. KTP asli dan fotocopy

Catatan: jika BPKB asli tidak bisa dibawa misalnya BPKB masih dijadikan jaminan di koperasi atau pegadaian, kalian bisa meminta Surat Pengantar dari instansi tempat BPKB dijaminkan.

  • Silahkan masukkan persyaratan tersebut ke dalam amplop
  • Bawa sepeda motor dan serahkan berkas-berkas tersebut ke petugas cek nomor rangka
  • Setelah itu, parkirkan terlebih dahulu sepeda motor lalu masuk ke loket Cek Fisik untuk dilakukan pemeriksaan
  • Selanjutnya bawa berkas yang sudah dicek tersebut ke Petugas Pendaftaran. Kalian akan diberikan nomor antrian.
  • Setelah dipanggil sesuai dengan nomor antrian, lakukan pembayaran dan tunggu hingga proses cetak STNK selesai
  • Setelah dipanggil dan diberikan STNK, dilanjutkan dengan cetak plat nomor dengan menyerahkan lembaran STNK
  • Tunggu hingga mendapat panggilan dan diberikan Plat nomor yang sudah selesai dibuat.
  • Untuk Samsat Pemalang sendiri tempat cetak plat nomor ada di bagian belakang.

 

Jangan lupa share jika menurut kalian info ini bermanfaat

 

13 KOMENTAR

    • Pajak kendaraan bermotor itu dikelola Provinsi, selama masih satu provinsi masih bisa melakukan pembayaran pajak atau ganti plat di Samsat yang ada dalam satu provinsi. Misal Pemalang, bisa bayar pajak di Semarang, Demak dsb.

  1. kalau mau ganti nama pemilikan dari plat tegal ke pemalang lansung dilakukan di pemalang bisa tanpa cabut berkas di Tegal karena saya beli motor seken di tegal pengin ganti kepemilikan di pemalang dikota saya sendiri

  2. Mas minta saran dong, sya dr warungpring pemalang, rencananya mau beli mtor plat H, nah, mislnya bulan depan majeg tuh bsa gak ya di pmlng,

  3. Pak admin kan saya beli motor sekond dan bulan ini mau ganti palat+majeg+alih nama saya sendiri tpi GK bawa KTP pemilik pertama. Bisa ora ya pak

Tinggalkan Balasan ke Tatta Batal balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here