Polres Pemalang Tangkap Pelaku Pencurian Kabel di Exit Tol Gandulan

0

Dua tersangka pencurian kabel di Tol Trans Jawa berhasil Ditangkap oleh Kepolisian Resor Pemalang. Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel yang menyebabkan pengelola Tol Trans Jawa rugi Rp 800 juta. Aksi pelaku dilakukan di Brebes dan di Exit Tol Gandulan, Pemalang.

Wakil Kepala Polres Pemalang, Kompol Malpa Malacoppo, SH., SIK., MIK mengatakan polisi menangkap dua tersangka pencurian berinisial B dan AF. Keduanya melakukan pencurian kabel secara bersama-sama dalam kurun waktu empat bulan sejak Mei hingga Agustus 2019.

“Keduanya berhasil ditangkap di kosnya pada akhir Agustus, berikut barang bukti kurang lebih 20 kilogram kabel tembaga yang belum sempat dijual,” ucapnya, dalam konferensi pers pada Rabu (11/9/2019) di Aula Polres Pemalang.

Malpa mengungkapkan, kedua tersangka berhasil ditangkap melalui hasil penyelidikan kasus yang sama di Brebes. Dari pengakuan AF, pencurian kabel dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka B yang bertempat tinggal di Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang.

“Dari kejadian di Brebes, ditemukan petunjuk yang dikembangkan sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AF di kosnya yang beralamat di Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang,” jelasnya.

Menurut dia, kedua tersangka dalam melakukan aksinya mengamati lokasi sasaran terlebih dahulu. Jika situasi dianggap sepi mereka akan beraksi mencuri kabel penerangan Tol Trans Jawa.

Pelaku memadamkan lampu terlebih dahulu sebelum mencuri kabelnya. Lantas, keduanya menggali tanah dan mengambil kabel yang terbenam. “Lalu kedua tersangka mengupae pelapis kabel dan mengambil tembaga yang ada di dalamnya,” ungkapnya.

Akibat pencurian di dua kabupaten ini, PT Pemalang Batang Tol Road, sebagai pengelola, rugi Rp800 juta. Selain merugikan, aksi kedua pencuri ini juga berbahaya bagi pengguna tol. Pasalnya, pengguna tol bakal kekurangan penerangan yang bisa menyebabkan kecelakaan fatal

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here