Polri Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM Secara Online

1

Kabar Pemalang – Kabar gembira buat kalian yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Korlantas Polri resmi meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi pada Selasa, 13 April 2021.

Aplikasi yang disebut juga sebagai SINAR ini merupakan layanan bagi masyarakat untuk bisa melakukan perpanjangan SIM secara online. Saat ini baru tersedia di platform android. Untuk pengguna berbasis IOS masih belum bisa.

Adapun cara penggunaannya adalah sebagai berikut:

  • Install terlebih dahulu lalu buka aplikasi
  • Isi form sesuai dengan data KTP
  • Setelah verifikasi selesai dilakukan, akan muncul keterangan E-KTP sudah berhasil
  • Pilih menu perpanjangan SIM A atau SIM C
  • Lengkapi data yang diperlukan seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto
  • Tes kesehatan bisa dibantu aplikasi e-Rikkes dengan memasukkan NIK dan swafoto. Nantinya akan tersedia dokter dan jadwal kunjungan yang harus dipenuhi.
  • Untuk tes psikologi gunakan layanan E-PPsi
  • Setelah tes kesehatan dan psikologi di verifikasi, selanjutnya datang ke Satlantas di daerah masing-masing
  • Untuk tahap akhir, isi data rekening untuk pengembalian dana ataupun pembatalan
  • SIM dapat diambil di Satlantas terdekat atau dapat diwakilkan surat kuasa, ataupun dikirim lewat PT Pos Indonesia
  • Terakhir setelah semua proses dilakukan, biaya perpanjangan SIM bisa dibayar melalui virtual account di Bank BNI.

Catatan: tes kesehatan dilakukan secara langsung

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here