Kabar Pemalang – Mulai tanggal 1 Januari 2021, pemerintah resmi memberlakukan aturan materai Rp 10.000. Meski demikian, masih ada masa transisi setahun hingga 31 Desember 2021 di mana, materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih berlaku dengan beberapa ketentuan.
Menurut Kepala Kantor Pos Pemalang, Agus Triwijaya saat ditemui awak media di kantornya pada Jumat (8/1/2021) mengatakan bahwa penggunaan materai Rp 10.000 saat ini peraturan pemerintah tentang pelaksnaan penggunaan materai Rp 10.000 belum keluar. Untuk itu, saat ini pihak kantor pos meski sudah tersedia materai tersebut namun belum mendistribusikan kepada masyarakat.
Sebagai ganti sementara, masyarakat bisa menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 dengan cara ditempel berjajar. Bisa juga menggunakan tiga materai Rp 3.000.
Seperti yang dikutip dari UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas dokumen:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; - Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(Tris)