Kabar Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai 27 Mei 2020 akan memberlakukan jam malam sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Pemberlakukan jam malam dimulai pukul 21.00 WB hingga pukul 04.00 WIB.
Menurut Bupati Pemalang, H. Junaedi meski tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun jika ada yang melanggar, sanksinya akan sama seperti PSBB.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin (18/5/2020) di Posko Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang, Bupati menyampaikan jika hingga saat ini jumlah pemudik sudah menyentuh angka 90.000 orang dan ini terbesar kedua se Jawa Tengah.
“Kami akan ambil langkah strategis dalam meningkatkan kedisiplinan terhadap upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid19,” ungkap H. Junaedi.
Di waktu yang sama Bupati yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang juga menyampaikan perkembangan jumlah pasien postif Covid-19. Per tanggal 18 Mei 2020 ada satu pasien tambahan lagi pasien yang terkonfirmasi postif Covid-19 yaitu inisial S (65) tahun warga Kecamatan Petarukan. Pasien tersebut beberapa waktu yang lalu ikut Itjima Ulaman 2 di Kabupaten Goa, Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah singgah Gedung PGRI Pemalang.
Dengan tambahan satu orang, maka data positif Covid-19 di Kabupaten Pemalang bertambah menjadi 28 orang dengan rincian 5 menjalani perawatan dan isolasi, 22 sembuh dan 1 orang meninggal dunia.
Reporter Triz